Cara Membuat atau Cara Daftar NPWP Online – 2021
Liputanberitaku.com — Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dalam dunia perpajakan ibarat KTP. Sebab NPWP adalah identitas wajib pajak.
NPWP digunakan sebagai sarana ketika mengurus administrasi perpajakan dan identitas resmi atau tanda pengenal setiap Wajib Pajak (WP) saat melakukan pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
Semua aktivitas perpajakan harus disertai NPWP, mulai dari membayar hingga melaporkan Surat Pemberutahuan (SPT) pajak dan berbagai transaksi lainnya di luar perpajakan, seperti ketika bertransaksi dengan bank
Table of Contents
Baca Juga: Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya Baik Online atau Offline
Syarat Daftar NPWP Online
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan jika cara daftar NPWP secara online:
WP Orang Pribadi (kategori orang yang tidak menjalankan usaha/buka wirausahawan):
- WNI : Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- WNA : Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
WP Orang Pribadi (kategori wirausahawan dan mereka yang bekerja sebagai freelancer):
- WNI : Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- WNA : Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
- Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi surat pernyataan di atas materai dari WP yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas (freelancer).
Baca Juga: Terbaru! Cara Mudah Buat NPWP Secara Online, Makin Cepat Jadinya
Wajib Pajak Badan:
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
- Fotokopi KTP/e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
- Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Baca Juga: Langsung Jadi! Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
Cara Daftar NPWP Online
Untuk mendapatkan NPWP ini, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni cara daftar NPWP secara manual dan cara daftar NPWP secara online. Bagi Anda yang ingin mendapatkan kartu NPWP secara manual, tinggal mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sambil membawa persyaratan yang diperlukan.
Sedangkan untuk WP yang ingin menempuh cara online atau yang juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP), tinggal mengakses www.pajak.go.id.
Berikut ini detail cara daftar NPWP secara online 2021:
- Masuk ke situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.
- Masuk ke pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Selanjutnya, klik “Daftar”.
- Buka e-mail dan cek email masuk dari e-registration. Jika email sudah masuk, klik link verifikasi.
- Setelahnya, WP akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
- Silakan isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
- anda akan menerima email dari e-registration. Silakan klik link verifikasi.
- anda kembali akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
- Masukkan email dan password yang didaftarkan sebelumnya.
- Isi formulir registrasi, nomor NPWP dan data lainnya sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP WP di kolom “+Upload KTP Di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik “Simpan”.
- Cek status pendaftaran NPWP. Selanjutnya, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tertera.
- Klik “Submit” dan token akan terkirim secara otomatis ke email WP.
- Buka kembali email WP dan copy kode token.
- Silakan kembali ke halaman sebelumnya.
- Klik “Kirim Permohonan”.
- Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Selanjutnya, klik “Kirim”.
Untuk mengetahui apakah permohonan dari cara daftar NPWP online ini diterima atau ditolak, Anda akan mendapat jawabannya lewat email.
Jika statusnya ditolak, maka yang harus dilakukan tinggal memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos. semoga bermanfaat
Sumber : klikpajak.id