Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya Baik Online atau Offline

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha yang menjadi wajib pajak.

NPWP tidak hanya berfungsi untuk urusan perpajakan, tetapi juga memiliki manfaat lain dalam berbagai aspek kehidupan administratif.

Artikel ini membahas siapa yang memerlukan NPWP, manfaatnya, hingga panduan lengkap pembuatan NPWP baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Cara Membuat atau Cara Daftar NPWP Online

Siapa yang Perlu Punya NPWP?

NPWP wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. Berikut adalah beberapa kategori yang diwajibkan memiliki NPWP:

  1. Individu dengan Penghasilan Tetap atau Tidak Tetap: Karyawan, pekerja lepas, atau profesional yang penghasilannya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Badan Usaha: Perusahaan berbentuk PT, CV, koperasi, firma, atau usaha dagang lainnya yang beroperasi di Indonesia.
  3. Warga Negara Asing: Orang asing yang bekerja atau memiliki usaha di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Langsung Jadi! Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Jenis NPWP

NPWP terdiri dari beberapa jenis berdasarkan subjek pajaknya:

  1. NPWP Pribadi: Untuk individu, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.
  2. NPWP Badan: Untuk badan usaha atau organisasi yang diwajibkan membayar pajak.
  3. NPWP Cabang: Untuk unit cabang dari perusahaan yang sudah memiliki NPWP pusat.

Baca Juga: Terbaru! Cara Mudah Buat NPWP Secara Online, Makin Cepat Jadinya

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Kepatuhan Pajak: Menunjukkan kepatuhan Anda terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.
  • Persyaratan Administratif: NPWP sering kali menjadi syarat untuk mengakses layanan keuangan seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau pendaftaran asuransi.
  • Pengurangan Tarif Pajak: Beberapa jenis pajak memiliki tarif lebih rendah bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dibandingkan yang tidak memiliki.

Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan

NPWP memegang peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia:

  1. Identifikasi Wajib Pajak: Membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam mengidentifikasi dan mengelola data wajib pajak.
  2. Pelaporan Pajak: NPWP digunakan untuk melaporkan pajak tahunan (SPT) baik bagi individu maupun badan usaha.
  3. Pemotongan Pajak: Untuk mempermudah pemotongan pajak penghasilan (PPh) secara langsung oleh pemberi kerja.

Fungsi NPWP di Luar Urusan Perpajakan

Di luar urusan pajak, NPWP memiliki fungsi administratif yang signifikan:

  1. Pengajuan Kredit Bank: Bank memerlukan NPWP untuk mengevaluasi kelayakan kredit.
  2. Pendaftaran Layanan: Beberapa layanan publik atau privat, seperti pengajuan paspor atau pembelian properti, mewajibkan NPWP.
  3. Proses Tender Pemerintah: Perusahaan yang mengikuti tender proyek pemerintah wajib memiliki NPWP.

Cara Membuat NPWP

1. Membuat NPWP Secara Online

  1. Kunjungi situs e-Registration Direktorat Jenderal Pajak di eregpajak.go.id.
  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi dan alamat email.
  3. Isi formulir pendaftaran, termasuk data penghasilan dan dokumen pendukung.
  4. Kirimkan formulir secara elektronik dan tunggu persetujuan.
  5. Setelah disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.

2. Membuat NPWP Secara Offline

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat sesuai domisili.
  2. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan di KPP.
  3. Serahkan dokumen pendukung, seperti KTP, surat keterangan kerja, atau dokumen usaha.
  4. Petugas akan memproses pendaftaran Anda, dan NPWP biasanya dapat langsung diterima.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Untuk Individu: Fotokopi KTP bagi WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Untuk Badan Usaha: Akta pendirian, NPWP pendiri, dan surat keterangan domisili.
  • Untuk Profesional Lepas: Surat keterangan usaha atau dokumen pendukung lain yang relevan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Pembuatan NPWP biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja jika semua dokumen telah lengkap. Untuk proses online, waktu penyelesaian bergantung pada persetujuan dari sistem dan verifikasi data oleh pihak terkait.

Dengan memahami fungsi NPWP dan proses pembuatannya, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak terpenuhi dan berbagai kebutuhan administratif dapat dilaksanakan dengan lancar.