Kabar Baik, Korban PHK Akan Terima Gaji hingga 6 Bulan dari Pemerintah

Liputanberitaku.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah menggodok kebijakan bantuan tunai selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan pertama setelah menjadi peserta JKP.

Baca Juga : Sukses Berbisnis dengan Uang PKH, Kini Penghasilannya 10 Juta Per Bulan

Kemudian, pada tiga bulan berikutnya mereka akan menerima 25 persen dari upahnya. “Uang tunai 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan. “Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT,” katanya.

Baca Juga : Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1.900 Gram

Syarat selanjutnya adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri. “Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” ucapnya.

Syarat lainnya adalah, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Korban PHK juga harus memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya enam bulan berturut-turut sebelum di-PHK

Baca Juga : Dipercepat, Bansos Sembako Akan Disalurkan Sebelum Lebaran

“Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,” Pungkasnya.

 

#artikel-asli