Jangan Sampai Keliru! Hukum dan Tata Cara Puasa Sunah di Hari Jumat
Liputanberitaku.com — Selain puasa wajib yang dilakukan pada bulan Ramadan, seorang muslim bisa menjalankan puasa sunah meskipun hukumnya tidak harus. Puasa sunah juga biasa dijalankan dengan waktu tertentu, seperti puasa Senin-Kamis. Perlu diketahui bila ada hari yang diharamkan untuk berpuasa, yakni pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq, dan sebagainya. Lantas, bagaimana dengan puasa sunah di hari Jumat
Merujuk pada pendapat dari Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, yang menjelaskan:
“Pendapat yang paling sahih menurut mazhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh, kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Singkatnya, hukum puasa sunah di hari Jumat itu terbilang makruh.
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian. Namun, puasa sunah di hari Jumat bisa menjadi tidak makruh atau tidak dilarang jika ada alasan tertentu.
Alasan tersebut adalah bila seseorang biasa puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak) dan bertepatan dengan hari Jumat. Dengan demikian, orang itu boleh berpuasa Daud di hari Jumat.
Hal ini juga disampaikan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah. Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang biasa kalian lakukan.”
Puasa sunah di hari Jumat juga diperbolehkan bila kamu sedang menjalankan puasa enam hari menyambut bulan Syawal. Hanya saja, diharamkan berpuasa pada tanggal 1 Syawal sebab tanggal tersebut merupakan hari raya umat Islam.
Berdasarkan ketentuan di atas, makruh hukumnya jika melakukan puasa sunah Syawal hanya pada hari Jumat saja. Kecuali jika seseorang turut berpuasa pada hari Kamis atau hari Sabtu.