Dipercepat, Bansos Sembako Akan Disalurkan Sebelum Lebaran
Liputanberitaku.com — Dipercepat, Bansos Sembako Akan Disalurkan Sebelum Lebaran- Pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk sembako. Percepatan ini dilakukan untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2020 (April-Juni)
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos sembako rencananya diberikan sebelum Lebaran.
Baca Juga : Link Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021
Dipercepat, Bansos Sembako Akan Disalurkan Sebelum Lebaran
Penyaluran pencairan sembako dari Juni ke awal Mei selama dua bulan. Jadi ini dipercepat,” katanya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu mengatakan bansos berupa sembako diberikan untuk berbagai program mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Sembako.
Baca Juga : Kabar Baik, Korban PHK Akan Terima Gaji hingga 6 Bulan
“Penyaluran bantuan sosial kepada 20 juta keluarga penerima manfaat yaitu berupa beras sebesar 10 kg dan kemudian percepatan output daripada PKH, kartu sembako dan BLT,” ujarnya.
Pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp2 triliun kepada Bulog selam Ramadan. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membeli gabah petani sebanyak 440.000 ton.
“Dan percepatan perlindungan sosial estimasi Rp 14,12 triliun. Sehingga harapannya PDB di kuartal II bisa tumbuh positif,” Pungkasnya
Baca Juga : Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1.900 Gram
Untuk program PKH penyalurannya melalui Kementerian Sosial. Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi pernah menyampaikan anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.
Selanjutnya, anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp900 ribu, usia SMP Rp1,5 juta, dan usia SMA Rp2 juta. Lalu, penyandang disabilitas berat mendapatkan pagu dana PKH senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Artinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.