PBESI Terbitkan Aturan E-Sports di Indonesia, Penerbit Game Harus Mendaftar
Liputanberitaku.com – Panitia Pelaksana E-sports Indonesia (PBESI) secara resmi telah mengeluarkan peraturan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan e-sports di Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Panitia Pelaksana E-sports Indonesia No. 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan E-sports di Indonesia yang terdiri dari 46 pasal.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa peraturan tersebut telah disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1. Keputusan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Adapun ruang lingkup peraturan kegiatan e-sports yang dikeluarkan PBESI pada 1 Juni 2021 ini tercantum dalam Pasal 2 dalam regulasi tersebut, yang meliputi:
1. standardisasi Pemain dan Atlet Profesional Esports;
2. pembinaan dan pengembangan Esports;
3. Tim Esports;
4. keanggotaan Pemain;
5. perpindahan dan pemberhentian Pemain dan Atlet Profesional;
6. Liga Esports dan Turnamen Esports;
7. Pekan Olahraga Nasional;
8. acara multiolahraga (multi-sports event);
9. platform Esports Indonesia;
10. Vendor penyelenggara Liga Esports dan Turnamen Esports;
11. ketentuan perwasitan;
12. prosedur pemeriksaan masalah pertandingan;
13. hak siar dan akses media;
14. pembinaan Atlet Profesional Indonesia;
15. pemusatan pelatihan nasional;
16. Game dan penerbit Game;
17. sponsor;
18. anti-Doping;
19. pelanggaran dan sanksi; dan
20. penyelesaian sengketa.
Penerbit harus mendaftar untuk permainan, setelah itu semua pihak yang terlibat dalam kegiatan e-sports di Indonesia harus mematuhi semua aturan dalam peraturan ini, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3.
Beberapa di antaranya adalah manajer, atlet profesional, perwakilan tim, wasit dan komite wasit, pemain dan pemain amatir, vendor (penerbit game), tim e-sports, dan PBESI itu sendiri.
Misalnya, penerbit game harus mendaftarkan game yang dipublikasikan di PBESI sebelum dapat digunakan di Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39(5).
“Penerbit game harus mendaftarkan game yang diterbitkannya ke PBESI agar dapat beroperasi di Indonesia.” Sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat 6, jika penerbit game ingin gamenya diakui sebagai game e-sports secara nasional, mereka juga harus mendaftar ke PBESI. PBESI mengajukan permohonan.