Selama PPKM Darurat PJU Dimatikan, Bagaimana Nasib Pengendara Malam ?

Liputanberitaku.com – Dewasa ini beberapa pemerintah daerah setempat menetapkan untuk sementara waktu memadamkan Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam upaya mencegah adanya kerumunan selama PPKM Darurat.

Akibatnya, dalam kurang lebih pukul 20.00 WIB aneka macam daerah menjadi gelap gulita. Tentu bagi para rakyat yg masih beraktivitas beserta kendaraannya, syarat ini tidaklah nyaman.

Terlebih mengendarai kendaraan pada malam hari mempunyai risiko tersendiri mulai menurut pandangan yg terbatas, tindak kriminal, dan lainnya, sebagaimana dikatakan Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani.

“Apabila mengendarai kendaraan dilakukan dalam malam hari, situasi jalan yang gelap akan mengganggu pandangan pengendara,ujar Agus Sani.”

Selain itu dalam keadaan malam merupakan saat biologis tubuh insan untuk beristirahat, akibatnya akan menyebabkan kantuk,” kata Agus pada Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Sehingga pada keadaan ini, pengendara wajib melakukan beberapa cara agar aman, nyaman, dan optimal. Pertama, tentu terus konsentrasi dengan tidak memaksakan bepergian.

Sebab, mengemudi pada malam hari ketika gelap memang lebih terasa melelahkan.

Namun, kerja mata akan lebih berat dan cepat lelah lantaran melihat sinar lampu yg terperinci menurut arah depan.

“Lalu persiapkan beberapa indera bantu yg bersifat emergency supaya waktu terjadi kasus pada tengah bepergian sanggup segera diatasi,” ujar Agus.

“Lebih waspada juga, ingat bunyikan klakson menjadi perindikasi bahwa Anda sedang berada pada jalur terkait serta meminta atensi dari pengguna jalan lain.

Karena, terdapat kemungkinan pengendara lain juga tengah mengantuk,” tambah dia.

Adapun daerah yg memadamkan PJU selama PPKM Darurat salah satunya adalah Semarang, Jawa Tengah, mulai dari Jalan Ngasrep Timur, Jalan Majapahit, Jalan Tentara Pelajar, hingga Jalan Moch Ikhsan. Kemudian terdapat jua beberapa daerah pada Bali.

Bahkan operasional Bus Sarbagita yg berkeliling melayani penumpang pada seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan serta maksimum jam operasinya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.

 

 

 

 

Artikel asli