Pembuatan SIM Warga Wajib Telah Divaksin, Benarkah ?
Liputanberitaku.com – Dalam kondisi pandemi Covid-19 telah menyebarkan banyak informasi terkait regulasi. Termasuk pada pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Beberapa jejaring sosial melaporkan bahwa mulai 1 Juli 2021, persyaratan baru untuk pembuatan kartu SIM akan diperkenalkan. Informasi ini menyatakan bahwa orang harus memiliki kartu keterangan vaksinasi COVID19 atau telah divaksinasi untuk mendapatkan kartu SIM.
Kombes Tri Giulianto Jati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri , memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Kombes Paul Jati membenarkan bahwa informasi yang dibagikan di media sosial itu hoak atau tidak benar adanya.
Kabar Hoaks Itu tidak valid atau tidak benar -Kata Kombes Paul Jati.
Kombes Paul Jati menyatakan penyesalannya atas penyebaran berita bohong tersebut. Menurutnya, tidak semua Masyarakat Indonesia divaksinasi COVID19, sehingga kebijakan ini tidak bisa diterapkan.
“Tidak semua orang Indonesia telah mendapatkan divaksinasi,” kata Kombes Paul Jati. Ia menghimbau agar warga Indonesia melihat kabar atau informasi tersebut agar menghubung i pihak kepolisian.
Agar memastikan informasi yang di dapat benar atau tidak ,” katanya.
Sumber : Hendra