Polisi Benarkan Berita Tentang Isu Baru Pembuatan SIM dan SKCK

Liputanberitaku.com – Korlantas Polri membenarkan bahwa informasi yang beredar di jejaring sosial mengenai persyaratan baru untuk melakukan SIM dan SKCK mengharuskan melampirkan sertifikat vaksin Covid19.

Pasalnya, sejauh ini belum ada pengumuman atau keputusan resmi dari kepolisian Indonesia terkait penambahan isu tersebut.

Oleh karena itu, para calon tidak perlu khawatir. Hal itu dijelaskan secara tertulis pada Senin (21 Juni 2021) oleh ketua subkomite SIM Korlantas Polri Djati Utomo.

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut. Lagi pula, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya tengah beredar informasi mengenai surat vaksinasi sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan SKCK.

Aturan ini, di antara wilayah yang dideklarasikan, adalah kantor polisi Indragiri Hilir di Riau. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19.

Pada saat yang sama, bujuk masyarakat untuk memvaksinasi dan menghapus pertanyaan.

“Ini hasil rapat Satgas Covid 19 Kabupaten Inhil,” kata Dian Setyawan, Kapolsek Inhil.

 

 

 

 

Artikel asli