PPnBM 0% Akhirnya Diperpanjang Hingga Agustus 2021
Liputanberitaku.com – Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang potongan 100% Pajak Penjualan Atas Premi (PPnBM) melalui Kementerian Perindustrian untuk kendaraan 1.500cc hingga Agustus 2021.
Artinya, penawaran PPnBM 0% telah berakhir dan penghentian awal berlanjut. Mei 2021. Insentif selanjutnya dilanjutkan dengan membebankan 50% PPnBM atas biaya tertanggung.
Pemotongan tersebut diharapkan dapat mendukung dan memajukan industri otomotif dalam negeri sejak dilanda COVID-19 tahun lalu diperpanjang sampai Agustus 2021.
Aturan diskon PPnBM ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Perbendaharaan Nomor 20 Tahun Anggaran 2021/2021 tentang PPnBM untuk Penyaluran Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang dibayar negara berupa angsuran kendaraan tertentu.
Menurut peraturan ini, sistem remittance PPnBM akan dilaksanakan dalam tiga tahap mulai Maret 2021.
Langkah pertama dalam mitigasi adalah mengurangi pajak PPnBM menjadi 100% dan berlaku mulai Maret hingga Mei 2021.
Penawaran setelah 3 bulan dikurangi menjadi 50%. Kemudian, untuk periode September-Desember diskon PPnBM hanya 25%.
Klasifikasi pada titik ini menunjukkan bahwa insentif hanya diberikan sementara untuk merangsang sektor otomotif.
Kapal penerima dasar yang tercantum dalam Kepmenperin No. 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan PPnBM untuk pengiriman BKP tergolong mewah yang dibayar oleh pemerintah.
Total ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen. Berikut rinciannya:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V 18. Honda CR-V 1.5 T
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero