Kementerian Tenaga Kerja: Perusahaan Kecil juga Harus Membayar THR

Liputanberitaku.com – Saat ini, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya untuk bekerja selama satu bulan. Aturan ini dikeluarkan pada tahun 2016 Nomor 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Hubungan Industrial Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, aturan ini nantinya akan berlaku untuk semua perusahaan.

Perusahaan dengan modal kecil tidak terkecuali. Begitu pula di perusahaan kecil. Karena ketika seseorang menjadi wirausaha harus siap membayar THR, ujarnya dalam diskusi tentang THR yang digelar di Favehotel, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Oleh karena itu, pembinaan telah diberikan kepada berbagai perusahaan. Dengan cara ini diharapkan tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR bagi karyawannya.

Salah satu upaya sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan adalah dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk dapat memahami aturan ini.

Selain itu, Kemenaker juga telah memberikan surat edaran kepada Gubernur di seluruh daerah Indonesia untuk dapat segera menerapkan aturan ini.

“Apindo sudah kami sampaikan secara lisan maupun tulisan. Tapi kan tidak semua perusahaan itu anggota Apindo. Tapi kita sudah sampaikan ke Gubernur di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Kemenaker telah menyiapkan sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawan, yaitu sanksi teguran hingga penghentian operasi sementara.

Selain itu, juga terdapat denda hingga 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Tak hanya itu, juga terdapat sanksi sosial yang akan diberikan. Diantaranya adalah dengan mencantumkan nama-nama perusahaan yang telat melakukan pembayaran THR.

Dengan begitu, diharapkan hukuman ini akan dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang selama ini enggan membayarkan THR tepat waktu bagi para karyawan.

 

 

 

 

 

Artikel asli