THR Pensiunan: Waktu Pencairan dan Rincian Besarannya
liputanberitaku.com–Pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021. THR bagi pensiunan dan penerima pensiun akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:
1.Pensiunan PNS
2.Pensiunan Prajurit TNI
Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dam penerima tunjangan pokok prajurit TNI.
3.Pensiunan Anggota Polri Pensiunan anggota
Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
4.Pensiunan Pejabat Negara
Rincian THR
THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.
Besaran pensiun pokok
Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
– Gaji pokok pensiunan PNS
- PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
– Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
– Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
– Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720