Terbaru! Cara Mudah Buat NPWP Secara Online, Makin Cepat Jadinya

Pembuatan NPWP kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online, bahkan hanya melalui ponsel. Prosesnya lebih cepat, praktis, dan efisien dibandingkan metode manual. Kenapa harus membuat NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara rinci syarat pembuatan NPWP online, manfaatnya, serta langkah-langkah membuatnya langsung dari perangkat Anda.

Baca Juga: Cara Membuat atau Cara Daftar NPWP Online

NPWP Online Syaratnya Apa Saja?

syarat membuat npwp online

Untuk membuat NPWP secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen tertentu sesuai dengan status wajib pajak Anda:

1. Untuk Individu dengan Penghasilan:

  • Fotokopi KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan.

2. Untuk Individu Tanpa Penghasilan:

  • Fotokopi KTP untuk WNI.
  • Surat pernyataan bahwa Anda belum memiliki penghasilan.

3. Untuk Badan Usaha:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • NPWP pemilik atau pengurus perusahaan.

Perhatikan: Pastikan dokumen-dokumen ini discan dengan resolusi yang jelas agar proses pengunggahan lebih mudah dan dalam bentuk pdf.

Baca Juga: Langsung Jadi! Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Fungsi NPWP Untuk Apa?

NPWP memiliki berbagai fungsi penting, baik dalam urusan perpajakan maupun administrasi lainnya:

  • Kepatuhan Pajak: Membantu wajib pajak melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan benar.
  • Syarat Administratif: NPWP sering diminta saat pengajuan kredit bank, pembukaan rekening, atau pendaftaran layanan keuangan lainnya.
  • Penghematan Pajak: Dengan memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dibandingkan wajib pajak tanpa NPWP.
  • Pengajuan Restitusi Pajak: Untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak, NPWP wajib dilampirkan.

Baca Juga: Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya Baik Online atau Offline

Cara Membuat NPWP Online Lewat Hp

langkah pendaftaran NPWP secara online

Proses pembuatan NPWP secara online melalui ponsel sangat sederhana. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs Resmi DJP Online:
    Buka browser di ponsel Anda dan kunjungi ereg.pajak.go.id.
  2. Daftar Akun:
    Buat akun dengan memasukkan email aktif dan data pribadi. Verifikasi email Anda untuk melanjutkan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran:
    Setelah masuk, pilih jenis wajib pajak (individu atau badan) dan isi formulir yang disediakan dengan lengkap.
  4. Unggah Dokumen:
    Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
  5. Kirim Permohonan:
    Setelah semua data terisi, kirim formulir untuk proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berapa Biaya Bikin NPWP Secara Online?

Pembuatan NPWP, baik secara online maupun offline, tidak dikenakan biaya alias gratis. Anda hanya memerlukan koneksi internet untuk mengakses layanan online. Namun, pastikan semua data dan dokumen yang disertakan valid agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Apakah Bikin NPWP Online Langsung Jadi?

Tidak selalu langsung jadi. Setelah pengajuan dikirimkan, data Anda akan diverifikasi oleh petugas pajak. Jika semua dokumen dan informasi yang diberikan sesuai, proses persetujuan biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

Namun, jika terdapat kesalahan atau data yang kurang lengkap, Anda akan diminta untuk memperbaikinya sebelum NPWP diterbitkan.