Tokoh Merumuskan Dasar Negara

Siapa Sajakah Tokoh yang Mengusulkan Calon Rumusan Dasar Negara Indonesia–Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia Merdeka. Sidang BPUPKI pertama berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?

Ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia merdeka pada saat sidang BPUPKI pertama, seperti dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 7 oleh Sri Nurhayati, S.Pd., dan Iwan Muharji, S.Pd., M.Pd.

Tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara itu adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya adalah tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan.

Di bawah ini adalah tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila:

  1. Ir. Soekarno (disampaikan 1 Juni 1945)
  2. Dr. Soepomo (disampaikan 31 Mei 1945)
  3. Moh. Yamin (disampaikan 29 Mei 1945)

Ketiganya merupakan founding fathers bangsa Indonesia. Usulan tentang keuangan negara ini disampaikan dalam rapat resmi pertama lembaga BPUPKI.

Siapa Sajakah Tokoh yang Mengusulkan Calon Rumusan Dasar Negara Indonesia

Diskusi
Gagasannya tentang keuangan negara pertama kali disampaikan oleh Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. M. Yamin menjelaskan gagasannya bahwa dasar negara terdiri dari 4 prinsip yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Kemanusiaan
  3. Ketuhanan
  4. Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Orang berikutnya yang mengajukan proposal dana negara adalah DR. SOEPOMO pada tanggal 31 Mei 1945. Menurut Dr. Soepomo, beliau memiliki 5 prinsip, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Tokoh paling akhir yang menyatakan gagasannya adalah IR. SOEKARNO pada 1 Juni 1945. Ia menyatakan 3 gagasan yang disebutnya sebagai Pancasila (lima dasar) yang bisa diperkecil menjadi Trisila (tiga dasar) dan Ekasila (satu dasar). Adapun prinsip atau sila yang ada pada Pancasila ini adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme & Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sementara itu, prinsip yang ada dalam Trisila adalah sebagai berikut:

  1. Sosionasionalisme
  2. Sosiodemokrasi
  3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Terakhir Ekasila atau satu sila yang prinsip satu-satunya hanyalah Gotong Royong.