Tugas BPUPKI dan PPKI
Tugas BPUPKI dan PPKI
BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki upaya pembentukan negara Indonesia medeka atau mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka. PPKI adalah meneruskan tugas BPUPKI dalam mmpersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ini lebih luas wewenangnya, termasuk merumuskan simbol negara dan undang-undang dasar negara
Pembahasan
1. BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada 1 Maret 1945 Jumlah anggota BPPUPKI terdiri dari 69 orang, yaitu 62 orang anggota aktif dan 7 orang anggota pasif.
Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo.
pembentukan BPUPKI adalah saat Jepang mulai terdesak oleh Sekutu dan menunjukkan tanda-tanda akan kalah., akibat serangan Amerika Serikat di wilayah yang diduduki Jepang di Samudera Pasifik.
Bersifang beberapa kali. Sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas bentuk negara dan dasar negara Indonesia. Sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli -14 Juli 1945 membahas wilayah dan kewarganegaraan Indonesia serta tentang udang-undangdan sistem ekonomi negara.
2. PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada 7 Agustus 1945. Jumlah anggota PPKI terdiri atas 21 orang. Kemudian anggota ini ditambah lagi 6 orang. Ketua PPKI adalah Ir Sukarno sedangkan wakilnya adalah Muhammad Hatta. Dalam PPKI, semuanya warga Indonesia dan orang Jepang tidak terlibat sebagaimana pada BPUPKI.
Suasana pembentukan PPKI adalah pada saat Jepang hampir kalah, setelah pasukan Sekutu dipimpin Amerika Serikat menaklukkan Kepulauan Okinawa yang berada di lepas pantai pulau-pulau utama Jepang.
Bersidang beberapa kali setelah kemerdekaan Indonesia. Sidang pertama pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.