Berita Baik, Ekspor Mobil Indonesia ke Filipina Bebas Safeguard
Liputanberitaku.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan jika Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) menghentikan penyelidikan atas safeguard impor produk otomotif. (pasanger cars dan light commercial vehicle/LCV).
Keputusan itu sekaligus melepaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.
Maka ekspor semua produk otomotif dari Indonesia akan kembali dibuka. Keputusan ini tercantum pada Administrative Order Nomor 21-04 yang tanda tangan oleh Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan dipublikasikan secara resmi pada 11 Agustus 2021.
“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina merupakan berita yang paling menyenangkan dan layak disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina bisa kembali terbuka,” ucapnya dalam info sah, Sabtu (14/8/2021).
“Karena, Indonesia mempunyai produk otomotif yang bersaing di pasar internasional. Ini tentu saja berpengaruh baik untuk usaha perbaikan perekonomian nasional,” tambah Lutfi.
Dijumpai, penyelidikan safeguard pada produk otomotif Indonesia sudah berjalan semenjak 17 Januari 2020 atas permintaan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA).
PMA sebagai serikat karyawan perusahaan mobil di Filipina yang mengeklaim ada kerugian dan/atau teror rugi karena kenaikan import produk mobil.
Sepanjang masa penyelidikan, kewenangan Filipina berlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diterapkan semenjak 1 Februari 2021.
Dengan Administrative Order itu, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS. Disamping itu, bea masuk kontan bond BMTPS yang sudah dibayar importir awalnya bisa dikembalikan.
Adapun biaya BMTPS yaitu sebesar PHP 70.000 atau mungkin kurang lebih Rp 21 juta per kendaraan berbentuk kontan bond untuk impor passenger cars dan LCV. Indonesia sendiri dikenai BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenai BMTPS.