Indonesia Turun Menjadi Negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah

Liputanberitaku.com – Bank Dunia telah menurunkan kelas Indonesia dari negara-negara berpenghasilan menengah-atas sebelumnya menjadi negara-negara berpenghasilan menengah-bawah.

Dalam laporan yang diperbarui pada 1 Juli setiap tahun, penurunan kelas sejalan dengan penurunan pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita pada tahun 2020.

Tahun lalu, pendapatan per kapita Indonesia adalah US$3.870, turun dari US$4.050 pada 2019. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penurunan pendapatan per kapita di Indonesia merupakan dampak yang tak terhindarkan di masa pandemi Covid-19.

Direktur Biro Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Fabrio Kakaribu mengatakan pandemi Covid-19 merupakan tantangan besar. Krisis kesehatan telah berdampak besar pada kehidupan sosial dan kegiatan ekonomi global.

“Pandemi sudah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Akibatnya, penurunan pendapatan per kapita Indonesia adalah sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Menurut dia, penurunan pendapatan per kapita dimasa pandemi terjadi hampir di semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, penurunan tingkat pendapatan per kapita selama masa pandemi menjadi tidak terhindarkan.

Febrio menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia memang menyusut -2,1% pada 2020. Namun, tingkat realisasinya jauh lebih baik dibandingkan beberapa mitra G-20 dan ASEAN lainnya.

Seperti India, kontraksi -8,0% pada tahun 2020, Afrika Selatan -7,0%, Brasil -4,1%, Thailand -6,1%, Filipina -9,5%, dan Malaysia -5,6%.

Hanya beberapa negara yang masih bisa mempertahankan pertumbuhan positif di tahun 2020, yaitu di China 2,3%, Turki 1,8%, dan Vietnam 2,9%.

Dikatakannya, sebelum pandemi, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran yang kuat. Hal ini didorong oleh kerja keras dan pembangunan, dan telah mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi yaitu 5,4% dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut catatan, menurut perkiraan Bank Dunia, ambang batas minimum suatu negara untuk menjadi UMIC tahun ini meningkat menjadi US$4.096.

Dia mengatakan: “Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif kecil pada tahun 2020 adalah karena kerja keras anggaran nasional dan kebijakan fiskal yang longgar.”

Namun demikian, tingkat pendapatan per kapita Indonesia yang dicapai sebelum pandemi sedikit lebih tinggi dari ambang batas minimum untuk pendapatan per kapita tinggi. negara berpenghasilan.

Terpaksa kembali ke negara berpenghasilan rendah dan menengah. “Dengan adanya dampak pandemi, dampak ini tidak bisa dihindari,” kata Fabrio.

 

 

 

Artikel asli