Cara Mengatasi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan

Liputanberitaku.com — Batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2020 untuk wajip pajak (WP) pribadi akan berakhir pada 31 Maret. Kepada wajip pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, diharapkan segera melapor, berhubung waktu pelaporan yang tinggal beberapa hari lagi.

Salah satu cara melaporkan SPT tahunan yang mudah secara online, yakni melalui E-Filing. Salah satu syarat untuk dapat melaporkan via E-Filing, WP mesti menggunakan EFIN. Namun, tak jarang WP yang lupa atau kehilangan nomor EFIN mereka. Begitu juga dengan email maupun password DJP online.

Berikut ini langkah pengurusan EFIN, email, dan password yang hilang atau terlupa:

Lupa EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Nomor identitas ini diberikan kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Sebelum menyampaikan permohonan lupa EFIN, anda dapat mencari lagi EFIN. Bongkar berkas-berkas perpajakan Anda. Kertas EFIN bisa terselip di antara tumpukan dokumen.

Selain itu anda dapat mengecek kotak masuk email. Caranya dengan mencari menggunakan kata kunci “EFIN”. Berikut solusi jika anda lupa atau tidak menyimpan EFIN:

Via email

Bagi anda yang lupa EFIN dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni :

  • Scan formulir permohonan EFIN
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Data akan dicek oleh petugas.
  • Setelah data sesuai, EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.

Telepon Kring Pajak 1500200

Anda  juga dapat meminta bantuan melalui telepon Kring Pajak. Telepon Kring Pajak resmi hanya 1500200. Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni nomor NPWP dan konfirmasi data diri.

Live Chatting

Anda juga  dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id. Petugas akan membantu dan mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.

Twitter Kring Pajak

Anda dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak. Petugas akan membantu WP untuk bantuan lupa atau tidak menyimpan EFIN.

Datang ke KPP

Anda  tinggal langsung datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN. Syaratnya, tinggal membawa KTP dan NPWP asli berikut fotokopinya.

Lupa email atau password DJP

Bagi anda yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik “Lupa Kata Sandi?”.
  3. Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi.
  4. Masukkan NPWP.
  5. Masuukan kode EFIN.
  6. Jika anda lupa email DJP, WP dapat mencentang “Lupa Email?” dengan “Ya” (Masukkan email baru Anda).
  7. Masukkan kode keamanan. Klik “Submit”.
  8. Nanti Anda akan menerima email lanjutan dari DJP untuk permohonan perubahan sandi.
  9. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan KPP.

Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, anda dapat menelpon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri. anda juga dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id. Selain itu, anda juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Cara aktivasi EFIN

Berikut ini cara memperoleh dan mengaktifkan EFIN berdasarkan laman DJP Online:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, berikut langkah langkahnya ;

  1. Isi formulir yang sudah ditentukan.
  2. Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
  3. Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  4. Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  5. Menyampaikan alamat email aktif.

Wajib Pajak Badan

Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.

  1. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
  2. Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
  3. Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
  4. Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
  5. Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Menyampaikan alamat email aktif badan.

 

Sumber : Kompas.com