Syarat Daftar BLT PNM Mekaar BNI
liputanberitaku.com– Sekarang Para pelaku usaha kecil/mikro berharap dapat mendapatkan bantuan modal usaha BLT UMKM tapi saat di cek melalui link eform.bri.co.id/bpum belum terdaftar, jangan khawatir karena ada program lain yang bisa diikuti yaitu BPUM PNM Mekaar via BNI.
Ya, Ada program bantuan modal usaha lainnya yang bisa diikuti oleh para pelaku usaha mikro ini terutama bagi anggota PNM Mekaar. Banpres PNM Mekaar masih tersedia bagi pelaku usaha mikro yang gagal dapat BLT UMKM dari BRI.
Perlu diketahui juga saat ini program BPUM PNM Mekaar sudah masuk ke tahap 3 dalam proses pencairannya dengan total 12,8 juta pelaku usaha yang telah menerima bantuan ini. Program-program bantuan modal usaha ini diharapkan oleh pemerintah bisa kembali menggerakkan perekonomian (khususnya para pelaku usaha kecil) agar tetap bisa menjalankan bisnisnya meskipun terdampan pandemi covid-19.
Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan modal usaha PNM Mekaar dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan Rp1,2 juta secara online di link banpresbpum.id menggunakan NIK KTP. Adapun cara ceknya bisa Klik Disini.
Syarat Penerima Banpres UMKM / BPUM PNM Mekaar
Adapun untuk syarat yang harus diketahui oleh para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Nah itulah beberapa syarat yang harus diketahui ketika ingin mendaftar sebagai calon penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar jika NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.