Daftar Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen
liputanberitaku.com– Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan ketentuan untuk pemberian stimulan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) 0%. Ketentuan itu tercatat pada Kemenprin No. 169 Tahun 2021, mengenai Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Terkena Pajak yang Termasuk Eksklusif Dijamin oleh Pemerintahan pada Tahun Anggaran 2021.
Minimal, ada 21 mobil baru yang dapat turun harga sampai beberapa puluh juta rupiah karena stimulan pajak PPnBM 0%. Manteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, kendaraan yang bsia nikmati stimulan ini harus penuhi kandungan elemen bikinan lokal. Di mana pemenuhan jumlah pemakaian elemen datang dari hasil produksi dalam negeri yang digunakan dalam aktivitas kendaraan motor sedikitnya 70%.
Berikut tipe mobil yang dapat nikmati insentif ini:
- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize
- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus)
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V Terios, Rocky
- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina
- Suzuki: New Ertiga, XL-7
- Wuling: Confero
Keseluruhan ada 115 tipe komponen yang dapat masuk ke penghitungan kandungan lokal, sama sesuai bleid yang keluar. Dalam peraturan itu tercantum langsung minimal ada 21 mobil yang dapat manfaatkan stimulan pajak. Keseluruhan ada enam merk yang dapat manfaatkan sarana itu, yakni
- Toyota
- Honda
- Suzuki
- Daihatsu
- Mitsubishi
- Wuling.
Nissan disebutkan dalam peraturan, tetapi karena stimulan PPnBM ini karena pada Harga Dasar Pemasaran (HPP) alias harga pabrik, karena itu merek Nissan Livina tertera di bawah payung Mitsubishi. Selainnya pembelian elemen lokal 70 %, stimulan ini cuman dapat dicicipi oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, terhitung didalamnya kelompok sedan dan kendaraan berpenggerak 4×2.