Langkah Mengurus Hak Cipta via Online

liputanberitaku.com– Hak cipta ialah salahbagian dari kekayaan cendekiawan yang mempunyai ruang cakup object diproteksi dengan lingkup paling luas. Hak cipta membuat perlindungan ilmu dan pengetahuan, seni dan sastra, dan program computer.

Secara lebih lengkap, hak cipta melindungi:

  • buku
  • terjemahan
  • tafsiran
  • saduran
  • program komputer
  • tari
  • seni rupa
  • arsitektur
  • design
  • pidato
  • alat peraga sains
  • lagu
  • sinetron
  • peta
  • seni batik
  • photografi

Keterangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan, hak cipta ialah pangkalan paling penting dari ekonomi inovatif. Diharap karena ada hak cipta, kompetisi semakin lebih sehat dan memicu tumbuhnya ekonomi inovatif baru. Pelindungan hak cipta kreasi berlaku sepanjang umur pembuat ditambahkan 70 tahun.

Perlindungan program komputer, ialah 50 tahun semenjak program dipublikasi. Pelindungan aktor, ialah 50 tahun semenjak pertama kalinya ditampilkan. Dan pelindungan produser rekaman ialah 50 tahun semenjak rekaman pertama kalinya difiksasikan.

Langkah mengurusi hak cipta lewat online Anda yang bergerak dalam ekonomi inovatif, sebaiknya selekasnya mengurusi hak cipta membuat perlindungan kreasi Anda. Selainnya dengan off-line yakni tiba langsung ke Kantor Daerah Kementerian Hukum dan HAM di dekat domisili Anda, pengurusan hak cipta bisa juga dilaksanakan lewat cara online. Yakni dengan terhubung hakcipta.dgip.go.id.

Berikut ialah cara pendaftarannya:

1. Akses situs hakcipta.dgip.go.id.

2. Lakukan registrasi account dengan click “create your akun.”

3. Selanjutnya isi e-mail yang berjalan, password, nama komplet, nomor KTP, tanggal lahir, alamat, tipe kelamin, dan nomor telephone.

4. Isi juga kolom tipe pemohon. Ada opsi apa Anda dari Pemerintahan Wilayah, Instansi Pengajaran, Kementerian dan Instansi, UMKM, tubuh hukum, atau perseorangan.

5. Sesudah account maka karena itu selekasnya login memakai nama dan password yang telah ditetapkan.

6. Selanjutnya tentukan “pengajuan catatan digital.”

7. Isi semua formulir yang ada secara rinci.

8. Upload data pendukung yang diperlukan.

9. Selanjutnya lakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan.

Sesudah pembayaran, Anda tinggal menanti pengecekan formalitas dan verifikasi. Saat data telah komplet, karena itu pendataan ciptaan disepakati dan Anda tinggal menanti pencetakan sertifikat.