Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK

liputanberitaku.com– Badan Kepegawaian Negara (BKN) minta semua Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk lakukan pemutrakhiran data dan riwayat individu mulai Juli-Oktober 2021.

Tiap ASN dan PPT-non ASN cuman lakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya lewat akses program MySAPK yang bisa didownload di handphone semasing. Eksekutor Pekerjaan (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, pemutakhiran data ini untuk merealisasikan data karyawan yang tepat, dan tingkatkan kualitas ASN.

“Pemutakhiran data mandiri ASN bisa tingkatkan kualitas dan kredibilitas data dalam rencana memberikan dukungan diwujudkannya Satu Data ASN dan peraturan pemerintahan di bagian management ASN,” tutur Paryono.

Langkah pemutakhiran data Ketentuan berkenaan penerapan pemutakhiran data tertera dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 mengenai Pemutakhiran Data mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Electronic Tahun 2021.

Untuk ajukan saran pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN lakukan akses online ke program MySAPK dengan memakai username dan sandi. Selanjutnya, tentukan menu “Up-date Data mandiri” pada program MySAPK untuk meneruskan proses pemutakhiran data mandiri.

Berikut tata langkah pemutakhiran data ASN dan PPT non-ASN lewat program MySAPK.

Buat account MySAPK

1. Buka terapan MySAPK

2. Tentukan “Lupa Password”

3. Nanti Anda akan terima token dan pengaktifan MySAPK

4. Login MySAPK

5. Masuk MySAPK.

Pemutakhiran data PNS Untuk mereka yang terhitung PNS, bisa memodernisasikan data dengan seperti berikut: 1. Login MySAPK

2. Tentukan “Pemutakhiran Data mandiri”

3. Check dan mengonfirmasi data pada tiap riwayat, misalnya:

  • riwayat jabatan
  • riwayat pengajaran dan diklat/pelatihan
  • riwayat SKP
  • riwayat penghargaan (pertanda jasa)
  • riwayat pangkat dan kelompok ruangan
  • riwayat keluarga
  • riwayat inspeksi periode kerja (PMK)
  • riwayat berpindah lembaga
  • riwayat CLTN
  • riwayat CPNS/PNS riwayat organisasi.

4. Lengkapi riwayat dengan mengupload document simpatisan

5. Mengirimi pengajuan dan mengambil bukti pemutakhiran

6. Anda sudah usai lakukan Up-date Data mandiri

 

Pemutakhiran data PPPK dan PPT non-ASN Sementara, pemutakhiran data mandiri berlaku untuk karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja (PPPK) dan PPT non-ASN. Berikut langkah memodernisasikan data:

1. Login MySAPK

2. Tentukan “Pemutakhiran Data mandiri”

3. Mengecek dan Mengonfirmasi data pada tiap riwayat, misalnya: Data profile karyawan riwayat kedudukan riwayat diklat (pelatihan) riwayat penghargaan/pertanda jasa riwayat keluarga riwayat organisasi

4. Lengkapi riwayat dengan mengupload document simpatisan

5. Mengirimi pengajuan dan mengambil bukti pemutakhiran

6. Anda sudah usai lakukan Up-date Data mandiri

 

Adapun semua ASN dan PPT non-ASN bisa lakukan saran pemutakhiran data mandiri dengan menambahkan, mengganti, hapus data, dan diperlengkapi dengan upload document simpatisan pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu diletakkan lewat MySAPK. Tiap saran pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Lembaga dan/atau BKN sesuai wewenang yang ditata dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.