Kejaksaan Lelang Aset yang Disita dalam Kasus Asabri dan Jiwasraya
Liputanberitaku.com – Kejaksaan Agung berencana melelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan sejumlah aset sitaan dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi.
“Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).
Menurut Ali, pelelangan aset sitaan yang belum diputus pengadilan diperbolehkan sebagaimana diatur di Pasal 45 KUHAP.
Salah satu dasar yang digunakan dari pasal tersebut adalah biaya penyimpanan aset terlalu tinggi dan bersifat cepat rusak.
Ia mengatakan, rencana pelelangan aset sitaan Asabri dan Jiwasraya ini telah dikoordinasikan Jampidsus kepada Kapus Pemeliharaan Aset.
“Kan bisa, karena biaya penyimpanan terlalu tinggi, lekas rusak, boleh dilelang sebelum ada putusan,” ujar dia. Aset sitaan yang direncanakan untuk segera dilelang adalah kapal, bus yang disita di Solo, Jawa Tengah, serta beberapa kendaraan mewah yang disita di Jakarta.
Dengan demikian, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya berubah menjadi bentuk uang.
“Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo, kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan penghitungan kapal,” jelas Ali.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun. Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH, serta JS.
Saat ini berkas perkara kesembilan tersangka itu telah dilimpahkan untuk tahap pertama kepada jaksa penuntut umum. Total sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun.
Adapun di kasus Jiwasraya, keenam terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka diputus pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Sementara aset yang disita mencapai Rp 18 triliun. Dua terdakwa lainnya masih berproses di pengadilan. Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka.