Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 6 Mei
LiputanBeritaku.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali mencanangkan kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda jika terlambat membayar pajak. Kepala Dinas Pajak Bapenda Jawa Tengah Johan Hadiyanto mengungkapkan , kebijakan tersebut mulai berlaku pada Kamis 20 Juni 2006. Kebijakan denda atau denda keterlambatan pembayaran pajak mobil akan dihapuskan mulai 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.
Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan, tidak hanya sepeda motor atau mobil. Untuk memastikan bahwa kendaraan Anda membayar pajak, pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Tanda Daftar Kendaraan (STNK). Atau bias langsung dating ke kantor Samsat terdekat.
Kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor hal ini untuk meringankan mereka yang terkena wabah Covid-19 sehingga dapat meringankan mereka Masyarakat yang terdampak. Meski Pemprov Jateng sudah memerintahkan pembebasan dari pembebasan denda keterlambatan pajak, Hal ini tidak berlaku untuk pengalihan nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Pergub) n. 2021 tahun 2021 tentang pembebasan masyarakat Jawa Tengah dari sanksi pajak administrasi kendaraan bermotor.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Herlina Ayu menyatakan, pembebasan denda pajak mobil tidak berarti penghapusan pajak kendaraan yang terlambat. Herlina menjelaskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan dengan jumlah yang telah ditentukan, seperti biasa. Namun, hukuman atau denda yang seharusnya dijatuhkan telah dicabut. Oleh karena itu wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah pajak dasar dan tidak perlu membayar denda jika terjadi keterlambatan.
Pedoman Jawa Timur Di Wilayah Jawa Timur (Jatim), denda keterlambatan pajak kendaraan tidak hanya berlaku di Jawa Tengah, tetapi juga di daerah lain. Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan penghapusan biaya keterlambatan dari Pajak Pengalihan Nama Kendaraan (BBNKB). Program whitening ini berlaku hingga 24 Juni 2021.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperkirakan adanya penurunan Pajak Modal Kendaraan Bermotor (PKB) atau pengurangan sebesar 15% untuk kendaraan roda dua dan tiga. Untuk roda empat ada diskon 5% atau kurang. wajib pajak kadaluwarsa atau tidak terdaftar. Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.