Syarat dan Cara Terbaru Penukaran Uang Rp 75.000

liputanberitaku.com–Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka. Uang tersebut berupa uang baru pecahan Rp 75.000.

Hingga Senin, 24 Agustus 2020, sudah sebanyak 26.826 lembar Uang Peringatan Khusus (UPK) Rp 75.000 beredar. Sementara itu, hingga 30 September uang baru tersebut sudah dipesan sebanyak 197.454 lembar. Hal tersebut membuat BI memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB.

Syarat penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Minimal mewakili 17 orang.
  • Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Mekanisme pemesanan kolektif

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
  2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
  3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.
  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
  5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

 

Cara penukaran uang baru Rp 75.000 kolektif

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:

  • KTP asli pihak yang ditunjuk.
  • Surat permohonan asli.
  • Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan.
  • Bukti pemesanan yang diterima melalui email.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Informasi mekanisme penukaran baik secara individu maupun kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

 

 

 

 

 

 

Artikel asli