Syarat Pendaftaran CPNS 2021. Ya!

liputanberitaku.com–Bulan Mei tinggal berapa hari lagi. Artinya, pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru yang ditetapkan mulai Mei hingga Juni 2021 semakin dekat.

Sebelum hari pendaftaran tiba, Anda yang tertarik mendaftar CPNS 2021, simak dulu syarat-syarat dan daftar formasinya.

Berikut syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Berikut daftar formasi CPNS 2021 yang dibuka:

Pusat

1. Dosen
2. Penjaga Tahanan
3. Penyuluhan KB
4. Analisis Perkara Peradilan
5. Pemeriksa
6. Perawat
7. Analis Hukum Pertanahan
8. Jaksa
9. Dokter
10. Statistisi
11. Pranata Komputer
12. Pranata Barang Bukti
13 Pengawas Farmasi dan Makanan,
14. Penyuluh Perikanan
15. Perencanaan

Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker

Teknis
1. Pranata Komputer
2. Polisi
3. Kehutanan
4. Pengawasan Benih Tanaman
5. Pengelola Keuangan
6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kabupaten/Kota

Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
6. Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis
1. Pertanian
2. Auditor
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengelola Keuangan
5. Verifikator Keuangan

Untuk portal pendaftaran CPNS 2021, tahun ini hanya dilakukan dalam satu portal yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Satu portal itu untuk pendaftaran tiga kategori yakni rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021. Melalui SSCASN calon peserta tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

 

 

 

 

 

 

Artikel asli