Aturan Lengkap Lengkap Tentang THR 2021
liputanberitaku.com, Jakarta – Aturan Lengkap Lengkap Tentang THR 2021- Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ada kepastian THR Lebaran diperkirakan akan meningkatkan belanja publik pada 2021 akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
“Pemberian THR religius kepada pekerja merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Apalagi pada masa pemulihan ekonomi ini, THR tentunya dapat merangsang konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Ida.
Dari segi jumlah, bagi pekerja / pekerja dengan masa kerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, THR diharapkan sebesar gaji 1 bulan.
Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja selama satu bulan tanpa henti tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji 1 bulan.
Bagi pekerja yang bekerja harian dan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, gaji bulanan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan THRbagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
Aturan Lengkap Lengkap Tentang THR 2021
Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Dalam surat edarannya, Menaker Ida menyatakan bahwa pelaksanaan THR di SE berdasarkan peraturan pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan keagamaan bagi pekerja / pekerja di perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan membayar THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Saya tegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja / pekerja yang bersangkutan,” jelas Menaker Ida.
Terkait pelaksanaannya, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih.
THR agama juga diberikan kepada pekerja / pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan kontrak kerja tetap atau kontrak kerja waktu tetap.
Solusi Untuk Perusahaan Terdampak Covid-19
Lebih lanjut, SE juga mengklarifikasi bahwa perusahaan yang masih terkena pandemi Covid-19 dan akibatnya tidak dapat memberikan THR keagamaan pada tahun 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta kepada bupati / walikota untuk memberikan solusi dengan meminta kepada pengusaha. tercapainya kesepakatan dialog dengan pekerja / pekerja yang dilaksanakan secara rukun dan itikad baik.
Perjanjian dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan sepanjang dibayarkan paling lambat pada hari keagamaan pekerja / pekerja yang bersangkutan tahun 2021, kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan perlu adanya kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan, agar tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan kepada pekerja / pekerja pada tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang membuat kesepakatan dengan pekerja atau pekerja harus melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian,” ujarnya.
Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Minta Pemda Tegakkan Hukum
Sementara itu, Menaker Ida, dalam rangka mengantisipasi pengaduan penerapan pembayaran THR keagamaan pada tahun 2021 dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, meminta gubernur dan bupati / walikota untuk menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terhadap pelanggaran HAM. THR keagamaan pada tahun 2021, dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Ia juga meminta kepada gubernur dan bupati / walikota untuk membentuk posko pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Posko THR) 2021, dengan tetap memperhatikan tata cara / protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami juga meminta kepada gubernur dan bupati / walikota untuk melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan pada tahun 2021 di perusahaan dan ditindaklanjuti ke Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.