Hore! Bulan Ini BLT Rp. 1,2 Juta Cair Lagi, Berikut Persyaratannya
liputanberitaku.com— Calon peserta yang ingin mendaftar dapat mengunjungi situs resminya di www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id secara langsung untuk menghindari penipuan. Bantuan / dana social BPUM UMKM atau bantuan presiden (Banpres) kini dibuka kembali
Bantuan kepada UMKM pada bulan Maret ini merupakan tahap ketiga yang dibuka oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Cara Lolos Bansos 2021
Cara Pendaftaran Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021
Calon pendaftar akan tiba langsung di markas koperasi kecil dan menengah di wilayah kota, offline maupun offline dengan segala kelengkapan dokumen yang diperlukan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Calon pendaftar BPUM selanjutnya akan diarahkan untuk melengkapi data secara online melalui link yang ditentukan oleh kantor koperasi UKM setempat sesuai dengan data Pendaftar Kabupaten Kota.
Bantuan UMKM ini menerima Rs 1,2 juta dalam bentuk hibah di bawah pandemi Covid-19 sebagai bagian dari insentif ekonomi untuk membantu pelaku usaha kecil.
Setelah pendampingan, nantinya calon calon dapat mengecek BLT UMKM atau Banpres BPUM secara online di formulir BRI. Dengan cara sebagai berikut
- Akses link BRI: https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian klik tombol “Proses Permintaan”
Jika pendaftaran diumumkan maka NIK dan nama pelamar akan tertera di formulir BRI. Sebagai berikut dibawah
“Nomor eKTP Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM”
Bagi mereka yang belum terdaftar, atau tidak diterima, mereka akan menerima pernyataan tertulis dengan warna merah.
“Nomor e-KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”
Baca Juga : Modal KTP Saja, Bansos Cair !
Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM 2021
- warga negara Indonesia
- Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki bisnis kecil
- Bukan pegawai PNS, TNI / Polri, BUMN atau BUMD
- Saat ini tidak menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
- Pelaku usaha mikro dengan KTP berbeda dan lokasi perusahaan dapat melampirkan sertifikat perusahaan atau SKU.
Setelah persyaratan ini terpenuhi, pelaku usaha mikro dapat menjadi penerima manfaat tanpa harus melalui proses pendaftaran.
Namun, pelaku bisnis juga dapat mengajukan pendaftaran dengan mengunjungi lembaga yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.
Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut:
- Dinas bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Nama dan nama keluarga
- Alamat sesuai KTP
- Area bisnis
- Nomor telepon.
Perlu diperhatikan bahwa dana produktif BPUM Banpres adalah dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Penerima tidak perlu membayar apapun untuk mendapatkan bantuan. Selanjutnya, calon penerima akan menerima SMS dari bank perutean. Penerima diminta untuk segera pergi ke bank untuk memproses pengiriman uang.
Karena jika tidak ada kontrol atau proses pencairan, maka hibah ditarik atau dikembalikan kepada pemerintah.
Dana BLT ini memiliki jangka waktu 3 bulan setelah pencairan. Jika tidak ada pertukaran atau konfirmasi, bank akan mengembalikan uang tersebut kepada pemerintah.
Bagaimana cara menarik dana dari bank yang telah dicairkan
Penerima manfaat akan diberitahukan melalui SMS bahwa mereka telah terdaftar sebagai penerima BPUM Banpres atau dapat mengecek link bri eform di eform.bri.co.id/bpum.
Penerima kemudian harus pergi ke bank dengan semua dokumen yang diperlukan, yaitu:
– Buku penyelamatan
– ATM
– Identitas diri
Penerima harus melengkapi semua dokumen yaitu:
Surat pernyataan
Surat Pernyataan Kewajiban Mutlak (SPTJM) dan / atau Surat Kuasa bagi penerima Dana BPUM.
Statement ini diterima secara gratis oleh funnel bank seperti BIS, pada saat kami laporkan, untuk mencairkan dana UMKM.