Jozeph Paul Zhang Pria Yang diDuga Mengaku Nabi ke 26

Liptanberitaku.com– Jozeph Paul Zhang Pria Yang diDuga Mengaku Nabi ke 26- Setelah video berjudul “Puasa Lalim Islam” yang diunggah di channel YouTube-nya menjadi populer, pria bernama Jozeph Paul Zhang tiba-tiba menjadi topik pembicaraan. Awal mula videonya beredar luas di media sosial, dan Yusuf menyinggung soal puasa umat Islam. Joseph kemudian membahas kondisi puasa masyarakat Indonesia.

Hal yang sama berlaku untuk Muslim di Eropa.Dia juga menantang beberapa partai politik, yang mungkin melapor ke polisi atas tuduhan penistaan ​​agama, berharap mendapatkan 1 juta rupiah. Di saat dia menantang, Joseph juga mengaku sebagai nabi ke-26.

“Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang lho, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang,” ujar dia dalam video tersebut. “Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan,” ucap Jozeph.

Jozeph Paul Zhang Pria Yang diDuga Mengaku Nabi ke 26

Akibat penyebaran rekaman video tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Husin Shahab, salah satu direktur KPMH (KPMH), Minggu (18/4/2021). Hussein mengatakan, laporan tersebut merupakan langkah cepat untuk bertindak sebagai pencegah,memberikan efek jera agar tidak ada oknum oknum yang melakukan tindakan seperti itu lagi.

Selain itu, laporan tersebut sebagai sarana dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut. “Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” ujar dia. Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. Dalam laporan itu, Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri mulai mendalami unggahan video seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26. “Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Jozep Paul Zhang diyakini sedang tidak berada di Indonesia.Karena Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menaruh curiga jika Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.Akan tetapi,kata Agus, hal itu tidak akan menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut. “Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali,” kata Agus.

Menurut Agus, Jozeph Paul Zhang mengetahui banyak warga Indonesia yang gampang marah sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat. “Dia tahu akhir-akhir ini banyak warga Indonesia gampang sekali marah dan terpancing emosi. Ngomong-lah seperti di video yang viral.

Semoga hari kemarin enggak banyak yang batal puasanya,” kata Agus. Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan bergerak cepat menjalankan tugas pokok kepolisian.Menindak lanjuti kasus video penistaan agama trsebut.

Agus juga menyarankan agar masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa tidak terprovokasi dan mendoakan kebaikan-kebaikan untuk bangsa Indonesia, kemudian meyakini setiap perbuatan tercela akan mendapat ganjaran dari Allah SWT.

“Hakikatnya puasa salah satunya menahan diri dari segala sesuatu, cara manusia merespons atas sesuatu yang terjadi menunjukkan kualitas diri tiap insan,” ucap Agus.Penyidik Bareskrim Polri juga melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang. Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ucap Agus. Agus menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut.

Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri. “Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas,” tegas Agus.

 

artikel asli