Seorang Wanita Asal Nunukan Kalimatan Utara Tewas Dibunuh Suami Sendiri Akibat Mengabaikan Nasihat Suami
Liputanberitaku.com– Kasus Pembunuhan oleh Musdar alias Udda Bin Arifuddin (28) tega membacok istrinya Riskawati Binti Upe (29) hingga tewas di perkebunan kelapa sawit, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus pembunuhan ini berawal saat Musdar menasehati istrinya dan meminta berpakaian yang sopan.
Nasihat itu tidak didengar oleh sang istri, malah meminta sang suami menceraikannya.
Mendegar sang istri minta cerai, suami naik pitam dan nekat membacok istrinya hingga tewas.
Padahal, keduanya sudah memiliki empat orang anak.
Kata Kapolsek Nunukan Kota “Peristiwa pembunuhan ini terjadi sore hari di Kongsi Jati Estate (mess karyawan) PT. NJL di Kecamatan Sei Menggaris. Mereka adalah suami istri dan sudah sekitar 11 tahun berumah tangga,’’
Kejadian itu berawal saat Riska meninggalkan rumah penumpang kapal menuju ke Nunukan Kota tanpa izin suami pada 10 April 2021.
Malam harinya, Riska sempat menelepon suaminya dan memberitahukan sedang berada di penginapan.
Riska baru kembali pulang pada Selasa (13/4/2021).
“Sebelum peristiwa tewasnya korban, korban masih bersama pelaku berada di kamar, pelaku menasehati istri agar jangan pergi tanpa izin suami. Pelaku juga menegur cara berpakaian istrinya yang menurutnya sudah berubah,” Ujar Randya.
Nasihat suaminya tersebut tidak digubris oleh Riska dia hanya mengabaikannya.
Riska bahkan menantang suaminya agar menceraikannya.
Mendengar jawaban istrinya, Musdar langsung memeluk istrinya dari belakang dan membujuk korban agar menarik ucapannya.
Pelaku menyatakan cintanya yang mendalam dan tidak ingin adanya perpisahan
Terlebih keduanya sudah memiliki empat orang anak.
“Istri yang sedang dalam kondisi marah melepas paksa pelukan pelaku. Tak terima dengan perlakuan sang istri, pelaku lalu melemparkan kursi dan mengenai pinggang korban,” lanjutnya.
Riska yang menemukan parang di rumahnya, sempat coba menyabetkannya ke tubuh Musdar.
Musdar sempat menghindar dan langsung mendorong istrinya ke tembok dengan keras sampai terjatuh.
“Saat itulah Musdar merebut parang dari tangan istrinya dan langsung membacok kepala istrinya berkali-kali sampai tewas,” katanya lagi.
Setelah memastikan istrinya tewas, Musdar akhirnya pergi ke pos Security perusahaan PT.NJL dan menyerahkan diri.
Musdar lalu dibawa ke Pos Polisi Sub Sektor Seimanggaris untuk proses hukuman akibat yang dilakukannya .
“Pelaku terancam Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUHP,” ujar Randya.
#artikelasli