Jadwal THR PNS, THR TNI Polri serta THR Pensiunan Tahun 2021,Cek Besarannya disini!
liputanberitaku.com– PNS, TNI-Polri serta pensiunan saat ini menunggu kepastian kapan THR akan dicairkan.
Selain itu pastinya mereka juga menunggu akankah ada THR tahun ini lantaran negara masih berjuang melawan pandemi.
“Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
THR Idul Fitri yang diprediksi cair awal Mei 2021 akan dibayar penuh tanpa potongan. Desuaikan dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu. Karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi.
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah memberikan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana ditujukan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM.
“Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.
Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.
Baca Juga : Fakta Menarik Pemberian THR PNS Pada 2021
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG). Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun.
Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500. Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200.
Kapan THR Di Cairkan ?
THR biasanya akan dicairkan menjelang hari raya Lebaran 2021 tepatnya sekitar 13 Mei 2021. Jadwal pencairan THR PNS, TNI, Polri serta Pensiunan semakin dekat seiring datangnya Hari Raya Idul Fitri 2021.
dikarenakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR PNS dari Kementerian Keuangan biasanya berkisar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini pernah di bahas liputanberitaku dalam artikel ” THR 2021 Harus Dibayar Penuh Seminggu sebelum Lebaran”
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, THR PNS akan cair pada awal Mei 2021. Namun demikian, skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.
Untuk mengetahui berapa besar DETAIL rincian THR silahkan Klik DISINI
Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei, Ini Syarat dan Tahapannya