Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)

liputanberitaku.com– Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)- Pembahasan kali ini adalah tentang Memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021 yang merupakan informasi penting bagi orang tua yang anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar, menengah dan menengah atas karena dapat mengakses pendidikan dengan bantuan pemerintah.

Pada 2021, pemerintah akan terus memberikan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan syarat wajib Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan pendidikan keuangan ditujukan untuk anak usia sekolah berusia 6 hingga 21 tahun.

Berikut besaran dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah :

  • Paket SD / MI / A: siswa menerima Rp 450.000 per tahun;
  • Siswa dalam paket SMP / MTs / B menerima Rp 750.000 per tahun;
  • Siswa paket C SMA / SMK / MA / C menerima Rp 1.000.000 per tahun.

Tidak semua anak sekolah bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini karena pemerintah telah mencanangkan program bantuan dana pendidikan khusus untuk keluarga miskin ,rentan miskin yang di prioritaskan tetap melanjutkan sekolah hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMA).

Begini Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021

Seperti yang diinformasikan oleh pemerintah melalui situs resmi Kementerian Pendidikan https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id, terdapat persyaratan khusus yang berhak untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu:

  1. Anak-anak usia 6-21 tahun dengan pendidikan formal (SD / MI, SMP / MTS, SMA / SMK / MA) atau pendidikan non-formal (paket A – C dan kursus standar)
  2. Anak dari keluarga miskin terpapar kemiskinan: Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta program Keluarga Harapan, yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam.

 

Bagi para orang tua yang ingin membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) anaknya, ikuti cara berikut ini:

  1. Orang tua siswa (SD / SMP / SMA dan sederajat) dapat mendaftarkan anaknya di lembaga pendidikan terdekat di kota atau bersekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Mekanismenya mewajibkan siswa untuk melakukan registrasi dengan membawa KKS orang tuanya ke sekolah terdekat (dinas pendidikan) atau langsung ke sekolah, Pusat Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  3. Jika orangtua dari anak yang ingin mendapatkan KIP tidak memiliki KKS, maka untuk melengkapi persyaratannya orangtuanya bisa membuat surat pengantar dulu dari RT dan Kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Setelah berkas lengkap dan sudah di berikan ke sekolah ataupun lembaga pendidikan setempat, harap tunggu untuk proses verifikasi dan nantinya kartu indonesia printar (KIP) akan dikirimkan ke sekolah.
  5. Peserta didik yang sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) wajib menyimpan dan menjaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
  6. Jika kartu KIP hilang atau rusak, maka peserta didik dibantu oleh orangtua untuk segera melaporkan hal itu ke kontak pengaduan PIP agar bisa segera diganti dengan kartu baru.

 

Bagaimana jika masih ada siswa dari keluarga miskin yang belum memiliki kartu KIP?

Sama halnya dengan langkah awal, karena tidak ada waktu pendaftaran untuk program ini, sehingga siswa yang belajar bersama orang tua dapat langsung mendaftar jika membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan orang tua mendaftar ke institusi pendidikan terdekat, atau menggunakan SKTM jika belum terdaftar di KKS.