Akta Kelahiran Hilang? Begini Langkah Langkah Mengurusnya
Akta Kelahiran Hilang Begini Langkah Langkah Mengurusnya- Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi terkait data kependudukan.
Surat resmi ini menjelaskan kelahiran dan keturunan seseorang, yang biasanya diperlukan untuk mengurus e-KTP, kartu keluarga atau kartu keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, asuransi dan pembuatan surat nikah.
Ketika akta kelahiran hilang karena faktor kelalaian, bencana atau pencurian, Anda harus segera mengurusnya agar tak melahirkan kendala apapun di masa depan.
Anda harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
- Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak.
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).
- Fotokopi e-KTP orang tua.
Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta. Akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta. Akta Kelahiran Hilang? Begini Langkah Langkah Mengurusnya
Alur mengurus akta kelahiran
Prosedur dan cara pembuatan akta hilang ini tergantung dari peraturan masing-masing pemerintah daerah dimana akta Anda diterbitkan. Sebagai contoh di Disdukcapil Kota Semarang, alur pengurusan akta kelahiran bisa dimulai dengan mengambil antrian online di laman resmi Disdukcapil Kota Semarang, yaitu di e-services.dispendukcapil.kotasemarang.go.id.
Kemudian klik “Antrian Online”, dan isilah data yang ada di dalamnya. Yaitu nomor identitas atau NIK, Nomor HP, loket perekaman sesuai domisili atau alamat KTP, kemudian hari juga tanggal pengurusan.
Untuk pengurusannya sendiri Anda bisa langsung melaju menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah ditentukan. Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas sesuai persyaratan yang diminta.
Kemudian jika berkas sudah lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.