Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1.900 Gram
Liputanberitaku.com — Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1.900 Gram- Seorang pegawai KPK harus menghadapi sidang karena melanggar kode etik. Tidak tanggung-tanggung, pegawai tersebut mencuri barang bukti kasus korupsi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti. Pegawai itu berinisial IGA.
Baca Juga : Bansos Sembako Akan Disalurkan Sebelum Lebaran
Tumpak mengatakan IGA mengambil barang bukti berbentuk emas batangan seberat 1.900 gram dari ruangan barang bukti KPK. Emas itu berasal dari perkara mafia anggaran yang menjerat mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tumpak mengatakan barang bukti itu sebenarnya sudah resmi disita dan menjadi milik negara.
“Yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia anggota di situ,” ujar Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Baca Juga : Ibu Ini Sukses Berbisnis dengan Uang PKH, Kini Penghasilannya 10 Juta Per Bulan
Peristiwanya terjadi pada awal Januari 2020. Ia mengambil barang bukti berupa emas batangan. “Barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau ditotal bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram,” ujar Tumpak.
Atas perbuatannya, ia kemudian menjalani sidang etik. Putusan sudah dibacakan pada hari ini. Majelis Etik menilai dia terbukti melakukan pelanggaran berat. Hukuman berat pun dijatuhkan kepadanya.
“Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean.
Baca Juga : Bantuan Modal Usaha Kemensos Rp 3,5 Juta
Pada saat ini, pelaku pencurian barang bukti emas batangan 1,9 kilogram itu telah dipecat dengan tidak hormat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial IGA merupakan pegawai bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Dewas KPK memutuskan bahwa IGA melakukan pelanggaran berat, berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK.