Tahapan dan Cara Membuat KIP Kuliah 2021 (Kartu Indonesia Pintar)

Fasilitas yang Didapat dari Kartu Indonesia Pintar

Jika Kalian sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka selanjutnya penting mengetahui berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Terkait dengan penggunaan dana PIP, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

 

Cara Daftar KIP Kuliah

Nah, KIP Kuliah ini berbeda dengan itu karena semua kalangan bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini. Adapun cara untuk menjadi peserta penerima bantuan KIP Kuliah tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah ini dibuka sejak 8 Februari 2021 sampai 31 Oktober 2021
  2. Siswa atau calon penerima bantuan bisa langsung mendaftar secara online langsung dari Hp/laptop melalui link website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau langsung kesini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru
  3. Pada proses daftar membuat akun ini, siswa wajib menginputkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email. Data tersebut wajib data asli dan masih aktif
  4. Setelah proses tersebut, maka sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data terlebih dahulu baru setelah itu membuat keputusan tentang kelayakan mendapatkan bantuan KIP Kuliah.
  5. Jika proses validasi data tersebut berhasil dan siswa dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kulian, maka sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  6. Setelah itu Siswa yang dinyatakan berhasil terdaftar wajib untuk melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  7. Selanjutnya adalah menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.