Ini Jenis Pelanggaran dan Besarnya Denda Tilang Elektronik
Memakai Pelat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
#artikel-asli