Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Liputanberitaku.com — Tilang elektronik mulai diberlakukan 23 Maret 2021, kemarin. Berikut telah beroperasi 244 kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE), terkait tilang elektronik.

Tersebar di 98 titik lokasi Polda Metro Jaya.Kemudian Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Tengah (10), Polda Jambi (8), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11), Polda Banten (1).Polda Sumatera Barat (10), Polda Jawa Barat (21), Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55) dan Polda DIY (4).

Baca juga : Jenis Pelanggaran dan Besarnya Denda Tilang Elektronik