Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online. Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE. Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.

Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank. Jangan diabaikan jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

#artikel-asli