Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Mengandung Prinsip

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Mengandung Prinsip–Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Presiden
  6. Daerah:

a. Daerah Provinsi
b. Daerah Kabupaten/Kota

Pengertian tertib hukum di Indonesia
Dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas SMP/MTs (2017) oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), pengertian tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hirarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu lebih tinggi dari yang lainnya. Tugas ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip umum atau hukum. Prinsip dasar hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  • Ketentuan hukum selalu didasarkan pada ketentuan hukum.
  • Hanya undang-undang dan peraturan tertentu yang dapat digunakan sebagai dasar hukum.
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dibatalkan, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sama atau lebih tinggi.
  • Hukum dan peraturan baru menggantikan hukum dan peraturan lama.
  • Hukum dan peraturan yang lebih tinggi menang atas hukum dan peraturan yang lebih rendah.
  • Undang-undang dan peraturan khusus menggantikan undang-undang dan peraturan umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki isi yang berbeda

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Mengandung Prinsip

Pembahasan

Jawaban yang benar adalah sebagai berikut :

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung prinsip berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU No. 12 tahun 2011 yaitu :

1. Asas Pengayoman.

Setiap aturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman.

2. Kebangsaan.

mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia.

3.Keadilan.

keadilan secara porposional bagi setiap warga negara.

4. Bhinneka Tunggal Ika.

memperhatikan keragaman penduduk berdasarkan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan.

Jadi, Jawaban yang benar adalah seperti yang dijelaskan di atas.