Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti Tersirat Dalam Pasal
Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti Tersirat Dalam Pasal– Hak milik secara komunal diakui di Indonesia seperti tersirat dalam pasal …. Pasal 33 …. UUD 1945.Undang-Undang Dasar 1945 menjadi perwujudan kemerdekaan bangsa yang ingin bebas dan lepas dari penjajahan kolonial. Untuk itu, UUD 1945 disusun berdasarkan hak asasi manusia yang tercermin pada pasal 28 dan pasal 29. Nia Kania Winayati dalam jurnal Makna Pasal 28 UUD 1945 terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Hubungan Industrial (2011) konkretisasi pembebasan tersebut adalah pengakuan hak-hak masyarakat atau rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembahasan Tersirat dalam apa Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti :
Hak milik komunal ini sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 ayat (1) hingga (3) yang berbunyi:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Hak milik komunal mendorong adanya Sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi
Oleh karena itu pemerintah melakukan beberapa tindakan, misalnya membentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan mendorong didukungnya koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang kepemilikannya dimiliki bersama oleh anggotannya.