Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Mengandung Prinsip
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Mengandung Prinsip
Mari kita bahas Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Mengandung Prinsip di bawah ini :
Prinsip yang terkandung dalam tata urutan Peraturan Perundang-undanganyaitu:
- Asas pengayoman. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus mampu memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman.
- Asas kebangsaan. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan kepribadian bangsa Indonesia.
- Asas keadilan. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus mengutamakan keadilan bagi setiap warga negaranya.
- Asas Bhinneka Tunggal Ika. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan.
Pembahasan
Peraturan perundang-undangan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan segala tindakan untuk mengatur kepentingan umum. Peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mempunyai hierarki atau tingkatan. Tata urutan peraturan perundang-undangan harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum sebagaimana disebutkan di atas. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia yaitu:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden.
- PDP Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Proses penyusunan
Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni:
- Tahap persiapan Rancangan Undang-undang
- Tahap pembahasan di DPR
- Tahap pengesahan oleh Presiden
- Tahap diundangkan oleh sekretariat negara
Fungsi Peraturan Perundang-undangan:
- Memberikan kepastian hukum
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
- Memberikan rasa keadilan
- Menciptakan ketertiban dan ketenteraman