Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia
Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia–Undang-Undang Dasar 1945 menjadi perwujudan kemerdekaan bangsa yang ingin bebas dan lepas dari penjajahan kolonial. Untuk itu, UUD 1945 disusun berdasarkan hak asasi manusia yang tercermin pada pasal 28 dan pasal 29. Nia Kania Winayati dalam jurnal Makna Pasal 28 UUD 1945 terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Hubungan Industrial (2011) konkretisasi pembebasan tersebut adalah pengakuan hak-hak masyarakat atau rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna pasal 29 Pasal 29 ayat 1 berangkat dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemerdekaan Indonesia tidak bisa lepas dari kehidupan beragama dan kedaulatan, sehingga akan melekat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran agama. Pasal 29 ayat 2 bermakna negara tidak mencampuri urusan agama rakyatnya. Artinya, rakyat bebas untuk memluk agama apa pun dan beribadah sesuai agama yang dipercayai.
Febri Handayani dalam jurnal Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM (2008) menyebutkan bahwa negara menjamin, melindungi, membina, mengembangkan serta memberikan imbingan dan pengarahan, agar kehidupan beragama boleh berkembang, bergairah, bersemarak serasi dengan kebijaksaan pemerintah dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembahasan:
Milik komunal ini sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 ayat (1) hingga (3)yang berbunyi:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mendorong adanya Sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi
Oleh karena itu pemerintah melakukan beberapa tindakan, misalnya membentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan mendorong didukungnya koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang kepemilikannya dimiliki bersama oleh anggotannya.