Dasar Hukum MPR

Dasar Hukum MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam dasar hukum MPR. Saat ini, MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara, maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Dasar hukum dalam lembaga negara ini bukan hanya mengatur tugas dan wewenang MPR, melainkan juga sebagai landasan konstitusional dari keberadaan lembaga ini di Indonesia.

Pembahasan:

Dasar hukum MPR:

1) Pasal 2 UUD 1945:

Ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Badan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih dalam pemilihan umum dan diatur dengan undang-undang tambahan.
(2): Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3): Semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diambil dengan suara terbanyak.

2) Pasal 3 UUD 1945:

Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak mengubah Undang-Undang Dasar dan memberlakukannya,
(2): Majelis Permusyawaratan Rakyat mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3): Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya selama masa jabatannya sesuai dengan undang-undang.

Tugas dan wewenang MPR:

1) mengubah dan menetapkan UUD
2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu
3) mengangkat wakil presiden menjadi presiden jika presiden berhenti karena suatu sebab
4) memilih presiden di antara 2 calon yang diajukan, jika jabatan presiden kosong
5) menetapkan peraturan MPR dan kode etik