Dasar Hukum MPR
Dasar Hukum MPR
Pembahasan:
Dasar hukum MPR:
1) Pasal 2 UUD 1945:
Ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Badan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih dalam pemilihan umum dan diatur dengan undang-undang tambahan.
(2): Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3): Semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diambil dengan suara terbanyak.
2) Pasal 3 UUD 1945:
Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak mengubah Undang-Undang Dasar dan memberlakukannya,
(2): Majelis Permusyawaratan Rakyat mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3): Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya selama masa jabatannya sesuai dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang MPR:
1) mengubah dan menetapkan UUD
2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu
3) mengangkat wakil presiden menjadi presiden jika presiden berhenti karena suatu sebab
4) memilih presiden di antara 2 calon yang diajukan, jika jabatan presiden kosong
5) menetapkan peraturan MPR dan kode etik