Revisi UU ITE Tak Masuk Proglegnas Prioritas 2021

Liputanberitaku.com — Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengutarakan akan merevisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia berencana meminta DPR untuk menghapus pasal-pasal karet pada undang-undang tersebut, demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Namun, kenyataannya pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan revisi UU ITE dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021, Selasa (9/3/2021). Satu-satunya partai yang mendukung agar UU ITE masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 hanyalah Partai Demokrat. “Partai Demokrat mengapresiasi keinginan pemerintah untuk merevisi UU ITE dan membuka ruang agar UU tersebut direvisi untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi saat ini. Agar jangan sampai ada interpretasi terhadap pasal-pasal yang justru menjadi penghambat demokrasi di Indonesia,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso dalam Raker Baleg DPR RI.

Sedangkan, Menkumham Yasonna Laoly menilai revisi UU ITE tak mendesak untuk masuk dalam daftar prioritas, karena masih dikaji lewat public hearing. “RUU ITE lagi dibahas dan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden,” kata Yasonna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif untuk saat ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

 

 

 

 

 

 

 

#artikel-asli