Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Himbauan Mendag dan Sanksi Jika Nekat Menaikkan Harga
Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia! Pemerintah telah resmi menetapkan harga minyak goreng pada harga Rp 14.000 per liter. Seluruh Indonesia.
“Penerapan kebijakan harga tunggal minyak goreng senilai Rp14.000 per liter akan dimulai pukul 00.00 pada Rabu 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Panitia Pengarah.
Rapat Panitia Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022) Bagaimana nasib pasar tradisional dan toko kecil yang tidak dibayar harus menjual barang di bawah biaya modal, bahkan jika mereka memiliki waktu seminggu untuk memotong harga, konsumen akan pergi ke tempat-tempat murah jadi jangan lari. kehabisan uang. minyak goreng,” tulisnya. Ulasan Putra Hutagalung di kolom komentar portal Kompas.com.
“Menyenangkan…. bisa masak tempe lagi! uhuuyyy…” tulis Bambang Asik
Subsidi penyediaan minyak goreng
Mentri Perdagangan mengatakan bahwa kebijakan penurunan harga minyak goreng berlaku untuk semua minyak goreng, baik untuk kemasan premium maupun sederhana.
“Semua jenis kemasan premium dan simple dari kaleng 1 liter hingga 25 liter dirancang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan usaha mikro dan kecil serta kebutuhan usaha mikro dan kecil,” kata Kompas.com , Rabu (19/1/2022).
Pemerintah sendiri mengganti selisih harga bagi produsen minyak goreng karena diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksi. Penggantian dana dilakukan dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), penanggung jawab sekaligus Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Menteri Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara BPDPKS telah menyiapkan sumber daya sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai angkutan minyak goreng kemasan.
Menurut berita Kompas.com (09/01/2022), besaran itu, termasuk PPN, dimaksudkan untuk menutupi selisih antara harga pasar minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur pemerintah. Eddy Abdurrachman, Presiden dan Direktur Utama BPDP KS, mengatakan pihaknya bertugas menjembatani kesenjangan harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
Targetnya, dana senilai Rp 7,6 triliun itu untuk memenuhi kebutuhan bulanan 250 juta liter minyak dan 1,5 miliar liter minyak goreng dalam enam bulan.
Bagaimana dengan toko atau stand?
Peritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Selain itu, pasar tradisional diberikan waktu seminggu untuk menyesuaikan.
“Dengan kebijakan ini, mereka berharap masyarakat mendapatkan akses minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah”, ujar Menkeu.
Luthfi Ia mengatakan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh produsen dan pengecer minyak goreng modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun pengecer modern telah mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sejauh ini, 34 produsen minyak goreng telah menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan harga masyarakat.
Sanksi bagi toko yang menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter
Menteri Luthfi meminta masyarakat tidak panik saat membeli minyak goreng. Beberapa toko retail telah mematok minyak goreng maksimal 2 liter per orang. Kebijakan tersebut juga digarisbawahi dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.
“Produsen yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami ingatkan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang sangat tegas,” kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 18 Januari 2022.
Mendag juga menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan penipuan atau penyalahgunaan minyak goreng murah akan dimintai pertanggungjawaban. “Kami mengingatkan semua pihak yang melakukan penipuan atau perbuatan melawan hukum, pemerintah Indonesia akan melakukan proses hukum,” lanjutnya.
Dengan aturan baru ini, mereka berharap masyarakat bisa mendapatkan akses minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Sementara di sisi produsen, pemerintah tidak dirugikan karena selisih harga diganti oleh pemerintah.