Mencuit di Twitter ‘Allahmu Lemah’ Ferdinan Hutahean Jadi Tersangka
Ferdinand Hutahaean tweeted bahwa “Tuhanmu lemah”. Kontroversi ejekan itu terus berlanjut hingga Ferdinand akhirnya dibawa ke polisi hingga ditetapkan dan ditangkap sebagai tersangka.
Dalam sebuah lelucon, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa “Tuhanmu lemah”. Teaser tersebut diunggah kemarin Selasa (4/1). Saat ini, bagaimanapun, favorit telah dihapus.
“Sayang Tuhanmu lemah, kamu harus dilindungi. Jika aku Tuhanku yang luar biasa, segalanya, maka Dia selalu menjadi pelindung, dan Tuhanku tidak boleh dilindungi,” kata Ferdinand.
Meski cuitan tersebut telah dihapus, beberapa pengguna jaringan menangkap kicauan Ferdinand di akun Twitter mereka. Netter menanggapi dengan tagar CaptureFerdinand.
Ferdinand kemudian menjelaskan tweet-nya. Dia mengakui bahwa tweet-nya adalah dialog fiksi.
“Jadi awalnya tweet saya tidak ditujukan kepada kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu atau orang tertentu. Tapi pas saya down kemarin, saya hampir pingsan,” kata Ferdinand.
“Saya tidak perlu memberi tahu Anda apa masalahnya. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, ketika saya lelah, pikiran saya memberi tahu saya, ‘Hei, Ferdinand, kamu akan putus. ‘ Saya berkata, oh tidak, tuhan saya kuat, saya tidak harus membela diri, saya harus kuat. ”Entah itu intinya,” kata Ferdinand.
Brigjen Karo Penmas, Bagian Humas Polri, Kamis (6/1) mengatakan, kasus tersebut berpindah dari satu penyidikan ke penyidikan lainnya. Dengan meningkatnya status kasus, kejahatan dicurigai dalam kasus ini.
Polisi memanggil seorang saksi ahli
Polisi memanggil saksi-saksi dalam kasus “Tuhanmu Lemah”, termasuk saksi ahli. Hingga Jumat (7/1) sudah ada 15 saksi yang diperiksa.
“Agenda hari ini memanggil penyidik dari Divisi Reserse Kriminal Polri untuk mendengarkan 5 saksi lainnya. Saat ini saksi ahli sudah masuk, jadi 15 saksi sudah diperiksa dalam lima pemeriksaan. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli,” kata Karo Penmas, departemen hubungan masyarakat kepolisian. Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Ramadhan mengatakan, kelima saksi ahli tersebut berasal dari agama yang berbeda. Dari pakar Islam, hingga Kristen, hingga Buddha.
“Ahli agama lebih dari satu. Jadi ahli Islam, ahli Kristen, ahli Katolik, ahli Hindu, saksi Buddha,” katanya.
Jadi tersangka dan ditahan
Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi sekitar pukul 10.30, Senin pagi (10/1). Ujian Ferdinand berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Setelah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Gara-gara cuitan itu, Ferdinand dituding membuat onar di masyarakat.
“Pasal 14 (1) dan (2) kemudian Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (2) Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang ancamannya 10 tahun total” kata Ramadhan. bagi wartawan, Senin (10/1/2022).
“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya adalah pasal 14 (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946,” tambahnya.
Ferdinand Hutahaeant ditahan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
“Penyidik ditahan selama 20 hari,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1 Oktober 2022).
Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di Rutan Jakarta Selatan. Dia mengatakan Ferdinand Hutahaean pantas ditangkap setelah diperiksa oleh tim medis.
“(Dalam tahanan) di Mabes Polri cabang Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan medis di Medical Center cukup untuk penahanan,” katanya.