Resmi Naik, Berikut Rincian Harga Rokok 2022
Harga rokok resmi akan naik mulai 1 Januari 2022, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan rata-rata cukai hasil tembakau tahun ini sebesar 12%.
Kenaikan itu menyangkut SK no. 192/PMK.010/21 dari Menteri Keuangan tentang cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, sigaret daun atau clobot, dan cukai hasil tembakau dalam bentuk iris.
Selain rokok, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga eceran terendah (HJE) untuk rokok elektrik. Peningkatan terjadi untuk semua jenis, antara lain e-rokok padat, e-rokok cair sistem terbuka, dan e-rokok cair sistem tertutup.
Tarif cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau tetes dan tembakau hirup juga meningkat. Ani, seperti biasa diketahui, menetapkan harga jual minimal rokok elektronik padat Rp 5190/gram, dengan cukai Rp 2710 per gram.
Rokok elektrik cair sistem terbuka kemudian dijual dengan harga minimal Rp 785 dan cukai Rp 445/ml. Sebaliknya, rokok elektrik cair bersegel dijual mulai dari harga Rp 35.250 per katrid dengan tarif cukai Rp 6.030/ml.
Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, tetes tebu, dan tembakau hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp 215, dengan tarif cukai Rp 120 per gram.
Di bawah ini adalah harga eceran rokok tahun ini.
Rokok mesin dengan cengkeh
1. Rokok kretaseus kelas I buatan mesin.
- Kunci cukai: Rp 985 (bukan Rp 865)
- HJE untuk rod: IDR 1905 (bukan IDR 1700)
2. Rokok Kapur Buatan Mesin II. kelas
- Kunci cukai: Rp 600 (bukan Rp 525)
- HJE per batang: Rp 11R (bukan Rp 1020)
- Mesin rokok putih
1. Rokok Olahan Putih Golongan I.
- Kode Cukai: Rp 1065 (bukan Rp 935)
- HJE per batang: Rp 2005 (bukan Rp 1790)
2. Rokok putih diobati II. kelas
- Kunci cukai: Rp 635 (bukan Rp 555)
- HJE per tongkat: Rp 11R (bukan Rp 1015)
- Rokok Cretaceous buatan tangan
1. Rokok Cretaceous buatan tangan Kelas I
- Kode Cukai: Rp 345 (bukan Rp 330)
- HJE per batang: Rp 11R (bukan Rp 1015)
2. II. rokok tenunan tangan kapur yang berkelas
- Kunci cukai: Rp 205 (bukan Rp 200)
- HJE per batang: Rp 600 (bukan Rp 535)
3. III. rokok tenunan tangan kapur yang berkelas
- Kunci cukai: Rp 115 (bukan Rp 110)
- HJE per tongkat: Rp 505 (bukan Rp 450)
- Filter rokok kretek
- Kunci cukai: Rp 985 (bukan Rp 865)
- HJE untuk rod: IDR 1905 (bukan IDR 1700)
- tembakau iris
- Kunci Cukai: Rp 10 (tidak dinaikkan)
- HJE per batang: Rp 55 hingga Rp 180 (tidak ada kenaikan)
- Kunci Cukai: Rp 25 (tidak dinaikkan)
- HJE per batang: Rp 180 hingga Rp 275 (tidak ada kenaikan)
- Kunci Cukai: Rp 30 (tidak dinaikkan)
- HJE per barel: lebih dari Rp 275 (tidak naik)
- Rokok di daun
- Kunci Cukai: Rp 30 (tidak dinaikkan)
- HJE per batang: Rp 290 (tidak naik)
- Rokok dupa rhubarb
- Kunci Cukai: Rp 25 (tidak dinaikkan)
- HJE per barel: Rp 200 (tidak naik)
- Cerutu
- Kunci Cukai: Rp 275 (tidak naik)
- HJE per batang: Rp 495 hingga Rp 5500 (tidak ada kenaikan)
- Kunci Cukai: Rp 1320 (tanpa biaya tambahan)
- HJE per batang: dari Rp 5500 menjadi Rp 22.000 (tanpa kenaikan)
- Kunci Cukai: Rp 11.000 (tidak dinaikkan)
- HJE per batang: Rp 22.000 hingga Rp 55.000 (tidak ada kenaikan)
- Kunci Cukai: Rp 22.000 (tidak naik)
- HJE per batang: Rp 55.000 hingga Rp 198.000 (tidak ada kenaikan)
- Kunci Cukai: Rp 110.000 (tidak naik)
- HJE per batang: lebih dari Rp 198.000 (tidak naik)