Presiden Jokowi resmi izinkan pecarian Harta Karun Di Laut Indonesia

Liputanberitaku.com  — Presiden Jokowi resmi izinkan pecarian Harta Karun Di Laut Indonesia- Presiden Jokowi resmi mengizinkan investor asing dan pihak swasta dari dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia. Izin pencarian harta karun ini adalah salah satu bidang usaha yang dibuka pemerintah berkat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“14 yang dibuka, ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia,

Presiden Jokowi resmi izinkan pecarian Harta Karun Di Laut Indonesia

Harta karun tersebut berupa benda peninggalan bersejarah dari kapal yang tenggelam di bawah laut Indonesia. Atau bias jugabenda  purbakala. Namun, pencarian harta karun ini memiliki syarat tertentu dan tidak diberikan sembarangan. “Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi,” jelasnya. “Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus,” Lanjut Bahlil.

Sebelumnya, pencarian harta karun dianggap sebagai benda cagar budaya dan menjadi tanggung jawab pemerintah, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sejumlah titik di bawah laut Indonesia memang dihuni berbagai kapal karam Mulai dari Eropa, Timur Tengah, Asia Timur, hingga kapal kerajaan Nusantara.

Kebanyakan adalah kapal dagang sehingga diduga kuat muatannya sangat berharga dan memiliki nilai sejarah tinggi. Salah satunya harta karun dari masa Sriwijaya yang ditemukan di perairan Cirebon dan merupakan salah satu penemuan harta karun terbesar di dunia. Ada artefak berusia lebih dari 1000 tahun yang harganya sampai Rp720 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

#artikel-asli